Ijazah Elektronik
Kemendikdasmen Terapkan Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri Mulai 2025
Mulai tahun 2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerapkan sistem ijazah elektronik dan cetak mandiri untuk sekolah di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, serta memudahkan akses bagi siswa dan orang tua.
Dengan sistem baru ini, siswa yang telah lulus dapat mengunduh ijazah mereka dalam format digital langsung dari portal resmi Kemendikbudristek. Selain itu, mereka juga diberikan opsi untuk mencetak sendiri ijazah tersebut menggunakan kertas khusus yang telah ditentukan agar tetap memenuhi standar keabsahan.
Penerapan ijazah elektronik diharapkan dapat mengurangi risiko pemalsuan dokumen serta mempermudah proses verifikasi oleh pihak sekolah maupun institusi lain yang membutuhkan. Tidak hanya itu, sistem ini juga mengurangi ketergantungan pada proses pencetakan dan distribusi yang selama ini memakan waktu cukup lama.
Meski terkesan modern, penerapan sistem ini tetap memperhatikan kesiapan sekolah dan siswa. Pemerintah akan menyediakan panduan serta dukungan teknis agar transisi berjalan lancar. Jadi, bagi para siswa dan orang tua, tidak perlu khawatir—karena sistem baru ini justru akan memberikan kemudahan dan keamanan lebih dalam pengelolaan ijazah.
Bagi yang masih menyimpan ijazah dalam bentuk fisik, tidak perlu khawatir karena sistem ini akan diterapkan secara bertahap. Namun, untuk lulusan mulai tahun 2025, sistem elektronik dan cetak mandiri akan menjadi standar baru yang lebih praktis dan efisien.