Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE
Segera Ambil Ijazah Anda: Himbauan bagi Siswa/ Orang Tua Siswa
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE, sekolah tidak diperkenankan menyimpan ijazah siswa dengan alasan apa pun. Oleh karena itu, bagi alumni 2020 kebawah dan alumni 2021, 2022, 2023, 2024 yang ijazahnya masih dititipkan di sekolah, diharapkan segera mengambil dokumen penting tersebut.
Ijazah merupakan bukti sah atas kelulusan yang dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan. Dengan memiliki ijazah secara langsung, alumni dapat lebih mudah dalam mengakses berbagai kesempatan melanjutkan pendidikan dan bekerja. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh alumni yang belum mengambil ijazah untuk segera mengurusnya.
Pengambilan ijazah dapat dilakukan dengan datang langsung ke sekolah sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pastikan untuk membawa identitas diri yang sah dan mengikuti prosedur yang berlaku. Jika terdapat kendala dalam pengambilan, seperti kesulitan transportasi atau alasan lain, orang tua atau wali dapat mewakili dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Kami berharap semua ijazah yang masih tersimpan di sekolah dapat segera diambil oleh pemiliknya. Jika ada pertanyaan atau memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi pihak sekolah. Jangan biarkan ijazah Anda dititip lebih lama, segera ambil dan manfaatkan untuk masa depan yang lebih baik.